1. Untuk seluruh lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb meneruskan pendidikan tinggi ke S-1 (Sarjana) atau pindah konsentrasi.
2. Untuk seluruh lulusan SMA/SMK, D1, D2, dsb meneruskan pendidikan tinggi ke Program Diploma Tiga (D-3)
Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : andaikan daya tampung sudah memenuhi maka penerimaan calon mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan calon mhs baru semester berikutnya langsung dibuka.
●
Biaya Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru = Rp 200.000,-
●
Penerimaan Mhs Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
●
Pendaftaran bisa via Internet atau via Pendaftaran online, Website, SMS dan Whatsapp atau bisa via POS, Telp, Fax, surat, atau bisa dilaksanakan langsung di Kampus UNSUB Subang (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
Sebagai wujud melaksanakan amanat regulasi Undang-Undang SISDIKNAS dan UUD 45 Pasal 31, UNSUB Subang mengadakan Non Regular Program (Hybrid / Blended) ini, juga melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu mengadakan kesempatan kepada seluruh lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Poltek/Akademi, S-1 (Sarjana) atau setingkat, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan finansial/pendapatan, untuk meneruskan pendidikan tinggi (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang S-1 / Sarjana atau Diploma Tiga (D-3) di program studi/jurusan yang diminati, secara layak dan bermutu sesuai dengan keunggulan UNSUB Subang.
Sebagaimana UU No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Kemudian pada Penjelasan Undang-Undang terkait tercantum : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Juga sebagaimana perintah UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta sebagaimana Undang-Undang SISDIKNAS (UU-NKRI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Tetapi sesungguhnya sebagian warga negara Indonesia terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (paling perlu orang yang bekerja). Juga sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan finansial/pendapatan.
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan perintah UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Uang studinya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan pertimbangan masak-masak dan komitmen sehingga terjangkau calon mahasiswa baru, dikarenakan selain diberikan keringanan pendapatan (finansial) dgn wujud subsidi silang, juga dgn diberikannya bantuan fasilitas untuk mempermudah mencicil uang kuliah tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur setiap bulan sebagaimana kemampuan pendapatan (finansial) calon mhs baru.
Lulusannya mempunyai kesanggupan penguasaan teori yg kuat juga terapannya, dan kesanggupan profesional serta cara pandang yang menyeluruh / komprehensif; meningkatkan sikap mental profesional yang berorientasi pada penuntasan problematik berdasarkan alur berpikir-sistem; dapat meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; memiliki kesanggupan melakukan beraneka macam penelitian dasar demikian pula terapan.
Lulusannya juga dibekali dgn pengetahuan, etika akademik serta profesi, kesanggupan dan keahlian mengelola tim/organisasi secara menyeluruh / komprehensif pada bidang yg sesuai dengan keilmuannya; kesanggupan bekerjasama di dalam tim, kesanggupan memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu berdasarkan bidang keahliannya, juga dibekali dgn kesanggupan untuk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
Mahasiswa/i dan lulusan Non Regular Program (Hybrid / Blended) UNSUB Subang demikian pula Program Kuliah Reguler UNSUB Subang, mempunyai HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yg SAMA, serta memiliki HAK untuk menerapkan gelarnya dan untuk meneruskan pendidikan tinggi ke jenjang yang lebih tinggi.
Andaikan ada hal yg kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik"Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr untuk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan berkarier untuk meneruskan pendidikannya di UNSUB Subang - Universitas Subang Jawa Barat, baik melalui Non Regular Program (Hybrid / Blended) demikian pula melalui Program Kuliah Reguler.
Terima kasih, UNSUB Subang - Universitas Subang Jawa Barat
Selama ini mhs yang sudah memiliki pekerjaan, senantiasa dapat meningkatkan karir dan penghasilannya selama pendidikan. Mereka mendapatkan peningkatan karir serta peningkatan penghasilan dari rekan-rekan mhsnya.
Tetapi sesungguhnya mhs yg belum kerja, akan menerima kerja dari teman-temannya demikian pula lulusannya, terutama teman-teman yg sudah bekerja (sebagai administrator, karyawan, buruh, pegawai negeri sipil, wiraswastawan, dsb).
Para mahasiswa/i ini senantiasa kompak dan saling memberikan bantuan menyelesaikan problematik masing2. Baik problematik di dalam hal karir, akademik, pendapatan / finansial, demikian pula masalah lainnya. Juga dgn lulusannya, memiliki ikatan yang kuat untuk saling memberikan bantuan sesama lulusan UNSUB Subang. . . . . ➡ tampilkan seluruhnya
UNSUB Subang - Universitas Subang Jawa Barat
✋ Kampus A : Jl. RA Kartini Km 3 Subang, Jawa Barat 41212 ✋ Kampus B : Jl. Arif Rahman Hakim No.8 (Islamic Center), Subang - Jawa Barat 41212
Waktu perkuliahan yg fleksible serta tidak berbentrokan dgn jadwal kerja namun mhs tetap memiliki mutu waktu di dalam pembelajaran serta waktu luang yang cukup untuk beristirahat/berlibur.
Tenaga pengajar (dosen) yg profesional sesuai bidang keahliannya.
Mhs yang lulus juga memiliki kesanggupan menerapkan teknologi informasi berdasarkan bidang keahliannya; dapat meningkatkan ilmu serta pengetahuan; cakap serta terampil sesuai dengan bidang keahliannya; dapat menyelesaikan masalah secara sistematis serta berlogika, menerapkan data atau layanan informasi yang tersedia; bisa menerapkan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; dapat berkarier secara mandiri; dapat berperan aktif di dalam team kerja.
Andaikan mhs menerima penugasan lembur, atau kerja dgn sistem shift / perpindahan waktu, penugasan kerja ke luar kota/negeri, dsb, maka melalui mekanisme tertentu. mahasiswa/i terkait diberi ijin ketidakhadiran di kelas/perkuliahan pd beberapa pertemuan.
Perkuliahan tetap bisa diikuti dgn baik bagi mahasiswa/i yg di dalam berkariernya dituntut berkarier dgn sistem shift / perpindahan waktu, dikarenakan sistem pelaksanaan pendidikan yang profesional serta tetap menjaga mutu pendidikan tinggi dengan mengintegrasikan antara Non Regular Program (Hybrid / Blended) serta Program Kuliah Reguler, mhs bisa mengikuti perkuliahan di program lainnya dgn mekanisme tertentu.
Terpercaya serta paling baik dalam hal pelaksanaan Non Regular Program (Hybrid / Blended), semenjak sudah dipatuhinya ketentuan / persyaratan penting pelaksanaan program ini, adalah :
Dilaksanakan sesuai dengan norma serta kode etik akademik.
Dilaksanakan sesuai dengan seluruh tuntutan dunia kerja (kurikulum, jadwal pelajaran, dsb).
Lulusannya juga dapat berkomunikasi dgn para pakar pada keilmuan yang tdk sama serta menerapkan bantuan mereka; dapat menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; dapat memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sebagaimana bidang keahliannya, dapat mengikuti perkembangan baru di bidang keahliannya, dan mengadakan penelitian. . . . . ➡ tampilkan semua