Pusat Layanan 17 Jam Tlp/Fax : (021) 8762002, 8762003 HP/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026 WhatsApp : 0811 1990 9028 |
| Pilih Bahasa |  | |  |
|
| | UNSUB Subang - 44 th♣ AKREDITASI BAIK SEKALI ♣ Rektor: Dr. H. Komir Bastaman, SH.,M.Si.Berdiri Sejak 1982 (ketemu di Google)Penerimaan Mahasiswa Baru dibuka Setiap Semester Penerimaan / Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru S1 & D3Non Regular Program (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 1. Ditujukan untuk segenap alumni SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb melanjutkan ke Sarjana (S-1) atau pindah peminatan. 2. Ditujukan untuk segenap alumni SMA/SMK, D1, D2, dsb melanjutkan ke Program Diploma Tiga / D-3 Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : jika kapasitas sudah terpenuhi maka penerimaan mahasiswa baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mahasiswa baru semester berikutnya langsung dibuka.
 | Biaya Penerimaan Calon Mhs = Rp 200.000,- |  | Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
|
|
 | Program Studi / Jurusan Biaya studinya (silakan klik) dibuat sedemikian rupa dgn komitmen tinggi dan penuh kemantapan sehingga bisa membantu masyarakat, dikarenakan di samping diperingan berupa subsidi, juga adanya fasilitas program kredit biaya pendidikan/kuliah tanpa bunga, agar dapat diangsur setiap bulan sesuai dgn kemampuan calon mahasiswa baru.
"Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan inti UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan amanat Undang-Undang SISDIKNAS di Pasal 19 ayat (2). Serta dlm Penjelasan UU RI tsb tertulis : "Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan SISDIKNAS dan UUD 45 pada Pasal 31 terkait UNSUB Subang melaksanakan Non Regular Program (Hybrid / Blended) ini, sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Salah satunya mendatangkan kesempatan terhadap semua warga negara alumni SMA/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, Sarjana (S-1) / setara, dll, baik yg memiliki keterbatasan waktu luang maupun finansial / uangnya terbatas, untuk melanjutkan pendidikan formal (atau pindah program studi/jurusan) ke tingkat Sarjana (S-1) atau Diploma Tiga / D-3 di program studi/jurusan yg disukai, secara layak dan bermutu sebagaimana keunggulan UNSUB Subang.
Alumninya memiliki kesanggupan penguasaan teori yang kuat beserta aplikasinya, dan kesanggupan profesional serta cara pandang yg komprehensif; mengembangkan sikap mental profesional / berpengalaman yg berorientasi pada penyelesaian masalah berlandaskan alur berpikir-sistem; mampu memajukan kajian-kajian teoritis konsepsional mutakhir; memiliki kesanggupan melakukan serbaneka penelitian dasar maupun terapan.
Mahasiswa dan alumni Non Regular Program (Hybrid / Blended) UNSUB Subang maupun Kuliah Reguler UNSUB Subang, memiliki HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yang SAMA, serta mempunyai HAK untuk mengaplikasikan gelarnya dan untuk melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yg lebih tinggi.
Kegiatan perkuliahan dijalankan di kampus Universitas Subang Jawa Barat (Kampus A : Jl. RA Kartini Km 3 Subang, Jawa Barat 41212, dan kampus lainnya), agar lengkap informasinya, silakan akses disini, peta lokasi ke arah kampus UNSUB Subang.
Untuk mempercepat perolehan informasi, misalkan ingin mengcopy/print informasi secara keseluruhan tentang Program Non Regular Program (Hybrid / Blended) di UNSUB Subang silakan klik Info Lengkap Non Regular Program (Hybrid / Blended) UNSUB Subang ini.
Jika ada hal yang kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik "Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr untuk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan bekerja untuk melanjutkan studinya di UNSUB Subang - Universitas Subang Jawa Barat, baik melalui Non Regular Program (Hybrid / Blended) maupun melalui Kuliah Reguler.
Terima kasih, UNSUB Subang - Universitas Subang Jawa Barat
|
|
| | | UNSUB Subang - Universitas Subang Jawa Barat
✫ Kampus A : Jl. RA Kartini Km 3 Subang, Jawa Barat 41212 ✫ Kampus B : Jl. Arif Rahman Hakim No.8 (Islamic Center), Subang - Jawa Barat 41212 Klik disini untuk memperbesar peta.
 |
| | Selama ini mahasiswa yang belum memiliki pekerjaan, akan menerima karier dari teman mahasiswanya maupun alumninya, terutama teman mahasiswa yang sudah memiliki pekerjaan (sebagai administrator, pegawai, buruh, pegawai negeri sipil, wiraswastawan, dll).
Lagi pula mahasiswa yg sudah bekerja, secara konsisten dapat mengembangkan karir dan penghasilannya selama studi. Mereka memperoleh penaikan karir serta penaikan penghasilan dari sesama mahasiswanya. . . . . ➡ tampilkan semuanya |
|
| | | | Alumninya juga mampu berkomunikasi dengan para pakar pada bidang keilmuan lain serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit usaha mandiri sesuai dgn bidang keahliannya, mampu mengikuti perkembangan baru di bidang ilmunya, dan melaksanakan penelitian.
Jadwal pelajarannya bermutu, tidak jenuh, tidak mengganggu jadwal pekerjaan, serta mahasiswa masih memiliki waktu luang untuk berlibur/istirahat, dll.
Tenaga pengampu (dosen) yang profesional / berpengalaman sesuai dgn bidang keahliannya.
Alumninya mampu memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana bidang ilmunya; bisa memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil sesuai dgn bidang ilmunya; dapat menyelesaikan masalah secara logika, memanfaatkan data/informasi yang diadakan; bisa mengaplikasikan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri dlm bekerja serta upaya; mampu aktif berperan-serta dlm kelompok kerja.
Untuk mahasiswa yang kerja dgn sistem shift, wajib kerja lembur, atau wajib ke luar kota/negeri, dll, maka melalui tata cara tertentu. Mahasiswa tsb diijinkan tidak mengikuti pelajaran untuk beberapa pertemuan.
Mahasiswa yg bekerja dengan sistem shift, tetap bisa mengikuti pendidikan formal dengan baik. Karena sistem pendidikan formalnya diselenggarakan dgn kompetensi serta bermutu tinggi dgn menyatukan Non Regular Program (Hybrid / Blended) dan Kuliah Reguler, sehingga mahasiswa yang memiliki pekerjaan dengan sistem shift dapat mengikuti pendidikan formal di program lainnya dengan tata cara tertentu.
Terpercaya serta terbaik dlm penyelenggaraan Non Regular Program (Hybrid / Blended), dikarenakan sudah mengaplikasikan dua persyaratan primer penyelenggaraan program ini, yakni :
- Diselenggarakan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh dunia kerja (kurikulum, jadwal pelajaran, sistem studi, dll).
- Diselenggarakan sesuai dengan semua peraturan perundangan (sudah mengikuti pedoman akademik).
. . . . ➡ lihat seluruhnya |
|
| |
|