Pusat Layanan 17 Jam Tlp/Fax : (021) 8762002, 8762003 HP/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026 WhatsApp : 0811 1990 9028 |
| Pilih Bahasa |  | |  |
|
Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program reguler maupun Non Regular Program (Hybrid / Blended), mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Permendikbudristek Nomor 53 Th 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 144 - 152 sks | 8 semester | Lulusan D3, Politeknik, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada Tambahan 2 - 21 sks) | 3 semester | Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1 | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks |
Status Mhs, Status Lulusan, Ijazah, Gelar
| ⍇ | Lulusan dan mhs Non Regular Program (Hybrid / Blended) maupun Perkuliahan Reguler UNSUB Subang mendapatkan status, hak, ijazah, kualitas, serta gelar yg SAMA. | | ⍇ | Lulusan P2K UNSUB Subang mendapatkan gelar berdasarkan jenjang studi serta jurusan/kelompok ilmunya, serta mendapatkan hak menggunakan gelarnya dan mempunyai hak utk meningkatkan studi ke jenjang yg lebih tinggi. | | ⍇ | Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Non Regular Program (Hybrid / Blended) dan Perkuliahan Reguler adalah SAMA. Serta pada Ijazah maupun Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Lulusan P2K ataukah Lulusan Kuliah Reguler. Disebabkan P2K yaitu Perkuliahan Reguler dgn jadwal kuliah formal dan peserta kuliah formal yg berbeda. |
Sistem Studi
| ⍇ | Kurikulumnya didesain sedemikian rupa bertumpu terhadap profesionalitas dunia kerja; serta tetap bertumpu pd kurikulum nasional (KURNAS). Kualitas Kurikulumnya di samping dirancang bertumpu Sistem Kredit Semester (SKS), kualitas kurikulumnya juga bertumpu perkembangan pengetahuan, teknologi, serta seni. | | ⍇ | Lulusan Program S1 dan D3 Non Regular (Hybrid / Blended) Universitas Subang Jawa Barat juga ahli aktif berperan-serta pada kelompok kerja; ahli berkomunikasi dgn para pakar pada bidang ilmu lainnya dan menerapkan bantuan mereka; ahli menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; ahli memulai rintisan pembentukan unit wiraswasta disesuaikan dgn kelompok ilmunya, ahli mengikuti perkembangan baru pd kelompok ilmunya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut. | | ⍇ | Lulusan Program S1 dan D3 Non Regular (Hybrid / Blended) Universitas Subang Jawa Barat ditargetkan utk menjadi Sarjana (S1) atau Ahli Madya (D3) disesuaikan dgn jurusannya, yg bisa mengembangkan identitas dirinya dng bekal pengetahuan, teknologi, dan seni. Dengan demikian lulusan Program S1 dan D3 Non Regular (Hybrid / Blended) Universitas Subang Jawa Barat mendapatkan keahlian menyelesaikan persoalan juga mengembangkan ilmunya. | | ⍇ | Kompetensi lulusannya dlm hal menangani tiap permasalahan, ahli mengungkap struktur dan inti persoalan dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan penanganan solusinya; mengetahui serta dapat menerapkan kegunaan teknologi informasi; bisa menerapkan ilmu; cakap dan terampil berdasarkan bidang ilmunya; dapat menyelesaikan permasalahan secara logika, menerapkan data/informasi yg disediakan; bisa menggunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; ahli mandiri dlm pekerjaan serta berupaya. | | ⍇ | Mahasiswa/i non regular (hybrid / blended) yg tidak lulus suatu mata ajaran (mata kuliah), bisa mengulang di periode atau semester / tahun berikutnya tanpa dikenakan biaya tambahan. | | ⍇ | Kompetensi dasar lulusan Program S1 dan D3 Non Regular (Hybrid / Blended) Universitas Subang Jawa Barat adalah memperoleh kualitas dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; ahli menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan secara berkesinambungan maju serta berkembang; ahli menelusuri dan menyerap informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa secara berkesinambungan belajar. | | ⍇ | Selain diperlengkapi dengan keahlian bekerjasama dlm tim, Lulusan Non Regular (Hybrid / Blended) UNSUB Subang, juga dibekali keahlian utk memahami ilmu terhadap etika, dibekali pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian utk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya, keahlian memahami pengetahuan disesuaikan dgn kelompok ilmunya, juga diperlengkapi dengan keahlian serta kemahiran utk mengelola tim/organisasi secara komprehensif pada bidang yg berdasarkan bidang ilmunya. | | ⍇ | mendapatkan kerja dgn sistem penggantian waktu / sistem shift bukan merupakan suatu penghalang bagi mhs non regular (hybrid / blended) disebabkan mereka tetap bisa mengikuti proses perkuliahan dng baik. Hal tersebut dapat dilakukan karena sistem studi dilaksanakan secara kompeten dengan menggabungkan antara Non Regular Program (Hybrid / Blended) dan Perkuliahan Reguler, agar mahasiswa/i yg mendapatkan pekerjaan dgn sistem penggantian waktu / sistem shift bisa mengikuti kuliah formal di program lainnya dng prosedur tertentu. | | ⍇ | Lulusan Non Regular Program (Hybrid / Blended) Universitas Subang Jawa Barat mendapatkan kepakaran penguasaan teori yg kuat juga penerapannya, serta kemahiran profesional dan cara pandang yg komprehensif; mengembangkan sikap mental kompeten yg berorientasi pd pemecahan solusi permasalahan bertumpu alur berpikir-sistem; ahli menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mempunyai keahlian melakukan beraneka ragam penelitian dasar maupun terapan. | | ⍇ | Sistem studinya dilaksanakan dng kompetensi tinggi dan sangat pantas utk karyawan yg sibuk dng pekerjaannya maupun bagi yg belum berkarir. Selain perkuliahan secara tatap muka di ruang kelas, juga menerapkan beraneka macam metode efektif melalui tugas khusus perorangan terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / skripsi (S1) / proyek akhir (D3) yg terarah, terprogram serta terjadwal agar mhs bisa menuntaskan kuliah tepat waktu. | | ⍇ | Mahasiswa/i non regular (hybrid / blended) diizinkan tidak menghadiri perkuliahan dlm beberapa pertemuan dengan melalui prosedur tertentu, semisal mahasiswa/i tsb telah bekerja serta memperoleh giliran kerja lembur, atau giliran ke luar kota/negeri, atau kerja dgn sistem penggantian waktu / sistem shift, dng melalui prosedur tertentu. |
|
| |
|