Pusat Layanan 17 Jam Tlp/Fax : (021) 8762002, 8762003 HP/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026 WhatsApp : 0811 1990 9028 |
| Pilih Bahasa |  | |  |
|
| | Rektor: Dr. H. Komir Bastaman, SH.,M.Si.Berdiri Sejak 1982 (cek dng Google)Penerimaan Mahasiswa Baru diadakan SETIAP SEMESTER UNSUB Subang - 44 th◔ AKREDITASI BAIK SEKALI ◔ Pendaftaran Calon Mahasiswa S1 & D3Non Regular Program (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 1. Untuk seluruh lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb meneruskan ke Sarjana / S-1 atau pindah program studi. 2. Untuk seluruh lulusan SMA/SMK, D1, D2, dsb meneruskan ke Program D3 (Diploma Tiga) Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : kalau daya tampung telah terpenuhi maka penerimaan mahasiswa baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mahasiswa baru semester berikutnya langsung dibuka.
 | Biaya Penerimaan Mahasiswa Baru = Rp 200.000,- |  | Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
- melalui Internet (Pendaftaran online), Website, SMS dan Whatsapp.
- melalui POS, Telp/HP, Faksmile, surat
- langsung dilaksanakan di Kampus UNSUB Subang (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
|
Program Studi / Jurusan Uang kuliahnya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan komitmen dan pertimbangan masak-masak sehingga dapat membantu masyarakat, dikarenakan selain dipermudah dengan subsidi silang, demikian juga disediakan bantuan fasilitas kredit uang studi, agar dapat dicicil bulanan sebagaimana kekuatan uang (finansial) calon mahasiswa.
Sesuai UU No.20 Th.2003 pd Pasal 5 ayat (5) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta sesuai Konstitusi 45 NKRI Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Tetapi diantara warga negara terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (apalagi person yang bekerja / karyawan). Juga terdapat sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan uang (finansial).
Demikian juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan isi Undang-Undang SISDIKNAS pada Pasal 19 ayat (2). Kemudian dalam Penjelasan UU RI tsb tercantum : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Untuk memenuhi amanat UUD 45 pd Pasal 31 dan peraturan perundang-undangan SISDIKNAS tersebut UNSUB Subang mengadakan Non Regular Program (Hybrid / Blended) ini, juga melaksanakan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Yaitu mendatangkan peluang terhadap seluruh lulusan SMA/SMK, D3/Poltek, D1, D2, Sarjana / S-1 / setara, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan uang (finansial), untuk meneruskan pendidikan formal (atau pindah program studi/jurusan) ke tingkat Sarjana (S1) atau D3 (Diploma Tiga) pada program studi/jurusan yang diminati, secara pantas dan berkualitas sesuai dengan keunggulan UNSUB Subang.
Lulusannya memiliki keahlian penguasaan teori yg kuat sekaligus terapannya, dan keahlian profesional serta cara pandang yang sempurna; memajukan sikap mental profesional yang berorientasi pada penyelesaian solusi masalah berdasarkan alur berpikir-sistem; dapat meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; memiliki keahlian melakukan aneka penelitian dasar demikian pula terapan.
Lulusannya juga dilengkapi dengan pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian dan keterampilan mengelola tim/organisasi secara sempurna pada bidang yg sesuai dengan bidang kepakarannya; keahlian bekerjasama dalam tim, keahlian memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu berdasarkan bidang keilmuannya, sekaligus dilengkapi dengan keahlian untuk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
Mahasiswa/i dan lulusan Non Regular Program (Hybrid / Blended) UNSUB Subang demikian pula Perkuliahan Reguler UNSUB Subang, memiliki HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yg SAMA, serta mempunyai HAK untuk menerapkan gelarnya dan untuk meneruskan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi.
Mahasiswa/i melaksanakan kegiatan belajar di kampus Universitas Subang Jawa Barat (Kampus A : Jl. RA Kartini Km 3 Subang, Jawa Barat 41212, dan kampus lainnya), untuk gampangnya, disini ditampilkan peta menuju kampus UNSUB Subang.
Sistem pendidikan formalnya dilaksanakan dgn profesional serta sesuai untuk karyawan yang sibuk dgn karirnya demikian pula untuk yg bukan karyawan. Selain perkuliahan tatap muka langsung dng dosen (tutor) di dalam ruang kelas, demikian juga menerapkan bermacam2 metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / skripsi (S1) / proyek akhir (D3) yg terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs bisa menyelesaikan studi tepat waktu sesuai masa studinya.
Lulusan Program S1 dan D3 Non Regular Program (Hybrid / Blended) Universitas Subang Jawa Barat ditujukan menjadi Sarjana (S1) dan Ahli Madya (D3) sebagaimana program studi/jurusannya, yg dapat meningkatkan kepandaiannya dengan pembekalan ilmu, teknologi, dan seni, sehingga dapat menyelesaikan masalah sekaligus memajukan ilmu serta pengetahuannya.
Untuk mempercepat perolehan informasi, kalau ingin mengcopy/print informasi secara keseluruhan tentang Program Non Regular Program (Hybrid / Blended) di UNSUB Subang silakan klik Info Lengkap Non Regular Program (Hybrid / Blended) UNSUB Subang ini.
Kalau ada hal yg kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik "Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr untuk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan berkarier untuk meneruskan studinya di UNSUB Subang - Universitas Subang Jawa Barat, baik melalui Non Regular Program (Hybrid / Blended) demikian pula melalui Perkuliahan Reguler.
Terima kasih, UNSUB Subang - Universitas Subang Jawa Barat
|
|
| | UNSUB Subang - Universitas Subang Jawa Barat
☉ Kampus A : Jl. RA Kartini Km 3 Subang, Jawa Barat 41212 ☉ Kampus B : Jl. Arif Rahman Hakim No.8 (Islamic Center), Subang - Jawa Barat 41212 Silahkan klik untuk memperbesar peta.
 |
| | Mahasiswa/i (peserta pendidikan formal) Program Kelas Eksekutif (P2K) di UNSUB Subang adalah orang-orang yg telah kerja demikian pula orang-orang yg belum bekerja.
Selama ini mhs yg belum kerja, akan memperoleh kerja dari rekan-rekan mahasiswa/inya demikian pula lulusannya, terutama rekan-rekan mahasiswa/i yg telah bekerja (sebagai administrator, karyawan, buruh, pegawai negeri sipil, wiraswastawan, dsb).
Tetapi mhs yang telah memiliki pekerjaan, selalu dapat memajukan karir dan penghasilannya selama studi. Mereka memperoleh penyempurnaan karir serta penyempurnaan penghasilan dari sesama mhsnya.
Para mahasiswa/i ini selalu kompak dan saling membantu membereskan kerumitan masing2. Baik kerumitan dalam hal karir, akademik, finansial (uang), demikian pula problematik lainnya. Demikian juga dgn lulusannya, mempunyai ikatan yang kuat untuk saling membantu sesama lulusan UNSUB Subang. . . . . ➡ tampilkan lengkap |
|
| | | | Kurikulum serta proses belajar-mengajarnya didisain sedemikian rupa menerapkan Sistem Kredit Semester yang dilaksanakan dgn profesional serta sesuai untuk mereka yg telah bekerja (karyawan / pegawai, profesional, pengusaha, dsb), sehingga mhs yg sibuk berkarier tetap dapat menyelesaikan studi tepat waktu sesuai masa studinya.
Terbaik serta terpercaya dalam pelaksanaan Non Regular Program (Hybrid / Blended), semenjak telah mempunyai dua term utama pelaksanaan program tsb, adalah :
- Pelaksanaannya berdasarkan yg dibutuhkan dunia kerja (jadwal pelajaran, sistem studi, dsb).
- Pelaksanaannya telah sesuai dengan semua peraturan (berdasarkan pedoman akademik).
Kompetensi dasar lulusan Non Regular Program (Hybrid / Blended) di Universitas Subang Jawa Barat adalah mempunyai kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis demikian pula moral; dapat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu serta pengetahuan selalu maju dan berkembang; dapat menelusuri serta memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat selalu belajar; dlm rangka menangani tiap masalah, dapat mengungkap struktur serta inti problematik serta menetapkan prioritas tahapan penyelesaiannya.
Mahasiswa/i bisa mengulang mata pelajaran (mata kuliah) kalau tidak lulus pada suatu mata pelajaran (mata kuliah) tsb pada semester atau tahun berikutnya (kapan saja) tanpa ditarik biaya apapun.
Jadwal pelajarannya berkualitas, tidak jenuh, tidak mengganggu jadwal kerja, serta mahasiswa/i masih memiliki waktu luang untuk berlibur/istirahat, dsb.
Dosen profesional sesuai bidang keilmuannya.
Lulusannya dapat menerapkan teknologi informasi sesuai dengan bidang keilmuannya; bisa menerapkan ilmu; cakap serta terampil sebagaimana bidang kepakarannya; dapat membereskan masalah secara logika, menerapkan data/informasi yg tersedia; bisa menerapkan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; dapat mandiri dalam karier serta upaya; dapat aktif berperan-serta dalam kelompok kerja. . . . . ➡ tampilkan lengkap |
|
| |
|